Senin, 31 Mei 2010

PELAPORAN
Laporan mengenai kegiatan KKN dapat dibagi ke dalam :
a) Laporan pelaksanaan bimbingan yang disusun oleh DPL,
b) Laporan pelaksanaan KKN oleh kelompok mahasiswa,
c) Laporan individual mahasiswa (sebagai bahan penilaian untuk DPL),
d) Program KKN secara keseluruhan oleh Tim pelaksana

Untuk keperluan evaluasi mahasiswa KKN, mahasiswa diwajibkan membuat laporan kelompok dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penulisan laporan mengikuti pedoman dan format yang telah ditentukan oleh Tim pelaksana KKN
2) Laporan setiap kelompok/desa dibuat rangkap minimal 3 (tiga) rangkap masing-masing untuk Tim pelaksana KKN, Kepala Desa/lurah, Dosen Pembimbing lapangan;
3) Laporan dikumpulkan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah penarikan mahasiswa dari lapangan, dilengkapi dengan buku tamu dan buku jadwal kegiatan kelompok;
4) Untuk setiap desa yang ditempati oleh lebih dari satu kelompok mahasiswa, maka setiap kelompok diwajibkan membuat laporan dengan memfokuskan pada wilayah kerja (rukun warga) masing-masing.